Thursday, 26 November 2015

Tanya jawab pendidikan kewarganegaraan kelas 6 : bab 2 pemilihan umum

lihat juga latihan soal pkn bab 2 pemilu
Tanya jawab bab 2 pemilihan umum
1.    Jelaskan pengertian demokrasi!
Jawab :
demokrasi adalah keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan ekonomi, sosial, dan budaya.

2.    Apakah yang dimaksud LUBER?
Jawab :
LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia) artinya :
Langsung, artinya setiap pemilih secara langsung memberikan suaranya tanpa perantara orang lain
Umum, artinya berlangsung serentak bagi seluruh warga negara yang memenuhi syarat tanpa perbedaan
Bebas, artinya pemilih menentukan pilihannya sesuai kenginginan sendiri tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
Rahasia, artinya apa yang telah dipilih dijamin tidak ada pihak manapun yang mengetahui dengan cara apapun
Jujur, artinya semua yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu harus bertindak jujur sesuai ketentuan yang berlaku
Adil, artinya setiap pemilih dan peserta pemilu diperlakukan adil bebas dari kecurangan dari pihak manapun.

3.    Pada pemilu presiden dan wakilnya tahun 2004 (tahap kedua) pasangan siapa saja yang mengikuti?
Jawab :
Pasangan calon presiden/ wakil presiden adalah :
Susilo bambang yudhoyono dan m. Jusuf kalla
Megawati soekarno putri dan Hasyim muzadi
Wiranto dan Sholahudin wahid
Amien rais dan Siswono Yudhohusodo
Hamzah haz dan agum gumelar

4.    Sebutkan syarat – syarat calon anggota DPR empat saja!
Jawab :
Syarat – syarat calon anggota DPR yaitu :
WNI yang berumur 21 tahun atau lebih
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
berdomisili di wilayah NKRI
cakap berbicara, membaca, dan menulis bahasa Indonesia
pendidikan serendah-rendahnya SLTA
terdaftar sebagai anggota partai politik dibuktikan dengan kartu anggota
tidak sedang dicabut haknya
sehat jasmani dan rohani

5.    UU nomor berapa yang mengatur tentang pemerintahan daerah?
Jawab :
UU No. 32 tahun 2004

6.       Jelaskan pengertian Pilkada!
Jawab :
Pilkada atau pemilihan kepala daerah merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah.

7.       Apa yang dimaksud dengan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap dalam proses Pilkada?
Jawab :
Daftar pemilih sementara
Daftar pemilih sementara diproses dari daftar pemilih pelaksanaan Pemilu terakhir di daerah disertai daftar pemilih tambahan.
Bila ada usulan-usulan daftar pemilih sementara masih bisa diperbaiki (misalnya soal kesalahan menulis nama, alamat, identitas, dan lain-lain).
Daftar pemilih tetap
Daftar pemilih sementara akan disusul menjadi daftar pemilih tetap.
Daftar pemilih tetap digunakan sebagai bahan untuk menyusun kebutuhan suara dan berbagai perlengkapan pemilihan.
Daftar pemilih tetap diumumkan di PPS desa/RT/RW/atau tempat lain yang strategis.

8.       Siapa penyelenggara Pilkada?
Jawab :
Penyelenggara pilkada adalah KPUD (komisi pemilihan umum daerah)

9.       Siapa yang mengajukan pasangan calon kepala/wakil kepala pemerintahan dalam Pilkada?
Jawab :
Yang mengajukan atau mendaftarkan pasangan calon ketua/ wakil ketua Kepala daerah adalah partai politik, atau gabungan partai politik.

10.    Jelaskan beberapa hal yang merupakan tahap persiapan dalam Pilkada!
Jawab :
Tahap persiapan dalam pilkada meliputi :
Pemberitahuan DPRD kepada Kepala daerah tentang berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah
Pemeberitahuan DPRD kepada KPUD tentang berakhirnya jabatan Kepala Daerah
Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara, jadwal pelaksana pilkada


No comments:

Post a Comment