lihat juga latihan soal pkn bab 2 pemilu
Tanya jawab bab
2 pemilihan umum
1.
Jelaskan pengertian demokrasi!
Jawab :
demokrasi adalah keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan
ekonomi, sosial, dan budaya.
2.
Apakah yang dimaksud LUBER?
Jawab :
LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia) artinya :
Langsung, artinya setiap pemilih secara langsung
memberikan suaranya tanpa perantara orang lain
Umum, artinya berlangsung serentak bagi seluruh warga
negara yang memenuhi syarat tanpa perbedaan
Bebas, artinya pemilih menentukan pilihannya sesuai
kenginginan sendiri tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
Rahasia, artinya apa yang telah dipilih dijamin tidak
ada pihak manapun yang mengetahui dengan cara apapun
Jujur, artinya semua yang terlibat dalam pelaksanaan
pemilu harus bertindak jujur sesuai ketentuan yang berlaku
Adil, artinya setiap pemilih dan peserta pemilu
diperlakukan adil bebas dari kecurangan dari pihak manapun.
3.
Pada pemilu presiden dan wakilnya tahun 2004
(tahap kedua) pasangan siapa saja yang mengikuti?
Jawab :
Pasangan calon presiden/ wakil presiden adalah :
Susilo bambang yudhoyono dan m. Jusuf kalla
Megawati soekarno putri dan Hasyim muzadi
Wiranto dan Sholahudin wahid
Amien rais dan Siswono Yudhohusodo
Hamzah haz dan agum gumelar
4.
Sebutkan syarat – syarat calon anggota DPR empat
saja!
Jawab :
Syarat – syarat calon anggota DPR yaitu :
WNI yang berumur 21 tahun atau lebih
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
berdomisili di wilayah NKRI
cakap berbicara, membaca, dan menulis bahasa
Indonesia
pendidikan serendah-rendahnya SLTA
terdaftar sebagai anggota partai politik dibuktikan
dengan kartu anggota
tidak sedang dicabut haknya
sehat jasmani dan rohani
5.
UU nomor berapa yang mengatur tentang
pemerintahan daerah?
Jawab :
UU No. 32 tahun 2004
6.
Jelaskan pengertian Pilkada!
Jawab :
Pilkada atau pemilihan kepala daerah merupakan sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah.
7.
Apa yang dimaksud dengan daftar
pemilih sementara dan daftar pemilih tetap dalam proses Pilkada?
Jawab :
Daftar pemilih
sementara
Daftar pemilih sementara diproses dari daftar
pemilih pelaksanaan Pemilu terakhir di daerah disertai daftar pemilih tambahan.
Bila ada usulan-usulan daftar pemilih sementara
masih bisa diperbaiki (misalnya soal kesalahan menulis nama, alamat, identitas,
dan lain-lain).
Daftar
pemilih tetap
Daftar pemilih sementara akan disusul menjadi daftar
pemilih tetap.
Daftar pemilih tetap digunakan sebagai bahan untuk
menyusun kebutuhan suara dan berbagai perlengkapan pemilihan.
Daftar pemilih tetap diumumkan di PPS desa/RT/RW/atau
tempat lain yang strategis.
8.
Siapa penyelenggara Pilkada?
Jawab :
Penyelenggara pilkada adalah KPUD (komisi pemilihan
umum daerah)
9.
Siapa yang mengajukan pasangan
calon kepala/wakil kepala pemerintahan dalam Pilkada?
Jawab :
Yang mengajukan atau mendaftarkan pasangan calon ketua/
wakil ketua Kepala daerah adalah partai politik, atau gabungan partai politik.
10.
Jelaskan beberapa hal yang merupakan tahap
persiapan dalam Pilkada!
Jawab :
Tahap persiapan dalam pilkada meliputi :
Pemberitahuan DPRD kepada Kepala daerah tentang
berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah
Pemeberitahuan DPRD kepada KPUD tentang berakhirnya
jabatan Kepala Daerah
Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan
tata cara, jadwal pelaksana pilkada
No comments:
Post a Comment